Senin, 26 Januari 2015

PARTISIPASI MASYARAKAT DESA SIRNOBOYO DALAM PEMBANGUNAN


PARTISIPASI MASYARAKAT DESA SIRNOBOYO DALAM PEMBANGUNAN
Pentingnya partisipasi aktif segenap lapisan masyarakat menurut  Bintoro Tjokroamidjojo (1986 : 222) sebagai berikut : pembangunan yang meliputi segala segi kehidupan politik, ekonomi dan sosial budaya itu baru akan berhasil, jika kegiatan yang melibatkan partisipasi dari seluruh rakyat di dalam suatu negara atau dalam skala kecil desa. Besarnya tingkat partisipasi masyarakat ini sangat ditentukan oleh efektifitas dari pemeritahan desa dalam menjalankan tranparansi anggaran, dan perencanaan pembangunan selalu melibatkan masyarakat dalam bentuk Musrengbang desa.  Selain itu keputuan di perdeskan antara BPD dengan Pemerintahan Desa dalam bentuk RPJMDes yang di dalamnya berisi perencaaan selama 5 taun dengan memasukkan program tahun sebelumnya yang belum terealisasi masuk tahun anggran berukutnya.  Desa Sirnoboyo telah mempunyai Perdes RPJMDesa yang berisi perencaan pembangunan desa.  

PENDERITAAN AWAL SUKSES YANG TERTUNDA

PENDERITAAN, SEMANGAT HIDUP UNTUK BERUBAH AKHIRNYA BERBUAH MANIS Kisah Pendiri WhatsApp

  Kisah Pendiri WhatsApp
Jan Koum, pendiri WhatsApp, lahir dan besar di Ukraina dari keluarga yang relatif miskin. Saat usia 16 tahun, ia nekat pindah ke Amerika, demi mengejar apa yang kita kenal sebagai “American Dream”.

Minggu, 11 Januari 2015

TANTANGAN DAN HARAPAN UNDANG-UNDANG DESA

TANTANGAN DAN HARAPAN UNDANG-UNDANG DESA
"Dengan UU desa, akan terjadi perubahan besar di daerah yang harus dimanfaatkan oleh semua pihak," kata Direktur IRE Krisdyatmiko kepada INILAHCOM.  Dengan demikian perlu persiapan dan perencanaan bagi stake holder yang terlibat di dalamnya di daerah.  Sinergisitas amat diperlukan demi terlaksananya Undang-Undang Desa dengan baik, efektif dan tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud.  Untuk itu antara dinas-dinas yang terkait di daerah perlu mempersiapkan diri bukan hanya berharap agar dana desa segera terealisasi seluruhnya.  pemerataan di seluruh Indonesia perlu segera dilakukan agar saudara kita yang ada di timur Indnesia dapat menikmati arti kemerdekaan.  Namun demikian kebijakan ini juga harus diimbangi dengan pendirian pabrik-pabrik semen baru di luar jawa sehingga harga semen yang sangat vital untuk membangun tidak sampai 1 juta.  Kalau hal ini tidak dilakukan dana itu tidak ada artinnya.  Untuk daerah di luar Jawa perlu penanganan khusus tidak seperti di Pulau Jawa.

Berdasarkan Lokakarya di Bali Denpasar - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar akan hadir dan membedah peluang dan tantangan penerapan UU No 6/2014 tentang Desa. - See more at: http://nasional.inilah.com /read/detail /2163334 /menteri-marwan-bedah-tantangan-penerapan-uu-desa#sthash.Ho3e74KD.dpufBagi pemerintah daerah, upaya untuk melakukan penataan desa terbuka lebar dan memiliki pijakan hukum yang kuat. Pasal 7 ayat 1 UU No 6/2014 menjelaskan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melakukan penataan desa.akan dilakukan pada acara Lokakarya "Peluang dan Tantangan Pemerintah Daerah dalam Implementasi UU No 6/2014 tentang Desa" di Hotel Harris, Kuta Galeria Bali, Rabu (17/12/2014).

Lokakarya itu akan difasilitasi oleh Institut for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta yang juga melibatkan kalangan peneliti serta perwakilan-perwakilan dari pemerintah daerah dan jaringan IRE yang mempunyai perhatian khusus tentang isu-isu desa

Selain Marwan akan hadir pula anggota DPR RI Budiman Sujatmiko dan sosiolog Universitas Gadjah Mada Arie Sudjito. "Penataan ini berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia menuturkan, pasal 7 ayat 3 menegaskan ada beberapa tujuan dalam penataan desa yaitu untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing desa.

"Pasal lain yang harus dicermati adalah pasal 5 Undang-Undang No 6/2014 yang menyatakan bahwa Desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota. Pasal ini menegaskan pemerintah daerah memiliki peran dan kewenangan dalam mendorong pembangunan di desa," ungkapnya.

Namun sayang, PP No.43/2014 yang menjadi turunan dari UU No. 6/2014 tidak memberi penjelasan lebih rinci tentang apa dan bagaimana kedudukan desa di wilayah kabupaten/kota tersebut.

"Pasal 5 ini juga berimplikasi dalam banyak hal misalnya dalam aspek kewenangan, anggaran, dan pengawasan/pembinaan. Lokakarya dimaksudkan untuk mendapatkan kejelasan mengenai berbagai masalha tersebut," tegas Krisdyatmiko.

Di akhir lokakarya akan dirumuskan agenda aksi yang akan dijadikan masukan kepada Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. "Agenda itu juga menjadi acuan bersama dalam mensinergikan gerakan masing-masing daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat pada penerapan UU Desa," pungkasnya.

Berdasarkan pernyataan dari Bapak menteri terlihat jelas bahwa penerapan Undang-Undang Desa memerlukan perencanaan yan sangat uar biasa sehingga program tersebut benar-bnar memberikan perubahan yang sangta besar bukan pada tataran administrasinya dalam hal ini jumlah dana yang terserap dari dana yang dianggarkan.

Marilah kita menjadi abdi negara yang luar biasa yang bisa memberikan inspirasi bagi sesama

PARIWISATA: FASILITAS, AKSEBILITAS, KENYAMANAN

Pariwisata
Kata “pariwisata” berasal dari dua suku kata yaitu pari dan wisata. Pari berarti banyak, berkali – kali, dan berputar – putar, sedangkan wisata berarti perjalanan atau berpergian. Jadi pariwisata berarti perjalanan atau berpergian yang dilakukan secara berkali – kali atau berkeliling. Secara etimologi, pariwisata berasal dari bahasa sansekerta yaitu “pari” yang berarti halus, maksudnya mempunyai tatakrama tinggi dan “wisata” yang berarti kunjungan atau perjalanan untuk melihat, mendengar, menikmati, dan mempelajari sesuatu. Jadi pariwisata berarti menyuguhkan suatu kunjungan secara bertatakrama dan berbudi.

MEKANISME PENGAWASAN DANA DESA OLEH BPD

Sebagai konsekuensi atas berlakunya Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 adalah adanya kucuran dana milyaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Dana yang begitu besar ini menimbulkan kekhawatiran beberapa pihak karena rawan diselewengkan atau dikorupsi. Bagaimana sebenarnya mekanisme pengawasan penggunaan Alokasi Dana Desa tersebut?

PANTAI KALIWULUH : KLESEM PACITAN JATIM

PESONA PANTAI KALIULUH
Pantai Kaliuluh terletak di Desa Klesem Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan. Pantai Kaliuluh ini memiliki garis pantai yang sangat panjang. Pantai Kaliuluh menyajikan bentangan alam yang sungguh elok sebagai daya tarik utamanya. Bentangan alam yang tersusun dari hamparan pasir putih, birunya air lautan yang begitu jernih, perbukitan nan hijau yang mengelilinginya dan tebing – tebing yang menjulang kokoh ditepi lautan.

Kamis, 23 Oktober 2014

tugas BPD untuk ikut mengawasi kinerja kepala desa termasuk didalamnya adalah penggunaan Dana Desa yang ter-integrasi dalam APBDes.

Sebagai konsekuensi atas berlakunya Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 adalah adanya kucuran dana milyaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Dana yang begitu besar ini menimbulkan kekhawatiran beberapa pihak karena rawan diselewengkan atau dikorupsi. Bagaimana sebenarnya mekanisme pengawasan penggunaan Alokasi Dana Desa tersebut?