Sebagai konsekuensi atas berlakunya Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014
adalah adanya kucuran dana milyaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari
alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten/Kota. Dana yang begitu besar ini menimbulkan kekhawatiran beberapa
pihak karena rawan diselewengkan atau dikorupsi. Bagaimana sebenarnya mekanisme
pengawasan penggunaan Alokasi Dana Desa tersebut?
Kamis, 23 Oktober 2014
BPD DESA SIRNOBOYO DITUNTUT TAMPUNG DAN SALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT
BPD Dituntut Tampung dan Salurkan Aspirasi Masyarakat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa pasal 55, BPD memiliki tiga fungsi yang harus dipahami dan dilaksanakan
dengan baik.
1. Pertama membahas dan menyepakati
rancangan peraturan desa bersama kepala desa,
2. Kedua dituntut dapat memahami
mekanisme pembuatan peraturan desa (perdes), dan
3. Ketiga menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat desa serta
4. Melakukan pengawasan kinerja kepala
desa.
KAPAN BPD DI KABUPATEN PACITAN MENDAPATKAN PELATIHAN UNDANG-UNDANG DESA
Sudah 2 tahun dilantik sebagai anggota BPD belum pernah Pemerintah Kabupaten Pacitan melaksanakan pelatihan kepada anggota Badan permusyawaratan Desa Kabupaten Pacitan Jawa. Melalui media internet ini kami minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan untuk mempersiapkan BIMTEK kepada BPD seluruh Kabupaten untuk diberikan bimbingan teknis mengeani fungsi dan kedudukan BPD sesuai dengan Undang-undang Desa 2013. Perencanaan diperlukan gua mengoptimalkan BIMTEK trsebut dengan mengundang Pemateri yang menguasai Undang-undang Desa dan kebijakan di desa.
KEPALA DESA HARUS BELAJAR PEMBUKUAN
Kepala Desa Harus belajar Pembukuan / Accounting
Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa)
Bachruddin Nasori menyatakan dengan ditetapkannya RUU Desa menjadi UU,
maka Kepala Desa harus belajar pembukuan (accounting). Sebab, dengan UU
Desa yang baru disahkan hari ini oleh DPR RI, dana sebesar 10 persen
dari APBN akan masuk langsung ke desa.PENGUATAN FUNGSI BPD DESA
PENGUATAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.
Menurut
pasal 55 UU Desa yang baru, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati
Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Langganan:
Postingan (Atom)