Sebagai konsekuensi atas berlakunya Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014
adalah adanya kucuran dana milyaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari
alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten/Kota. Dana yang begitu besar ini menimbulkan kekhawatiran beberapa
pihak karena rawan diselewengkan atau dikorupsi. Bagaimana sebenarnya mekanisme
pengawasan penggunaan Alokasi Dana Desa tersebut?
Pengertian Dana Desa
Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Mekanisme Pengawasan Oleh BPD
Menurut Direktur Pemerintahan Desa dan kelurahan pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Pengawasan Dana Desa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah kabupaten/kota. Bahkan menteri dalam negeri, Gamawan Fauzi, menekankan agar masyarakat tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana triliunan rupiah ini sebab setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem. Pemerintah, akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, kata dia, ada juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.
Meskipun Pemerintah telah
meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa
tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus
korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke
desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya
untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.
Bagaimana sebenarnya
mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh BPD, adakah dasar hukumnya? Untuk
menjawab pertanyaan tersebut dibawah ini akan saya uraikan bagaimana BPD bisa
melaksanakan amanat dari masyarakat desa yang mendambakan penggunaan dana yang
transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa Pasal 55 disebutkan :
Badan Permusyawaratan
Desa mempunyai fungsi:
1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa;
2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
dan
3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Ketentuan pasal 55 huruf
c yang mengatakan bahwa BPD mempunyai fungsi melakukan pengawasan kinerja
kepala Desa inilah entry point yang akan saya bahas disini.
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Desa :
Pasal 48 : Dalam
melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
setiap akhir tahun anggaran kepada
bupati/walikota;
2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
3. Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan
pemerintahan secara tertulis
kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran
kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran
Lebih lanjut dalam Pasal
51 PP yang sama disebutkan :
1. Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c
setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
2. Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan
Desa.
3. Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa
dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Dari uraian diatas sudah
jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis
dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan.
Mari kita cermati
ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan
Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :
1. Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan
laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan
Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
2. Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai
kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Kita tentu
masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini
artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis
tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan
tentang pelaksanaan APBDes.
Lebih lanjut dalam Pasal
51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan
Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Inilah ketentuan yang
selama ini saya tunggu-tunggu.
Sebagai salah satu pimpinan BPD selama ini saya sangat
kesulitan meng-akses mengenai pelaksanaan APBDes karena sesuai ketentuan
undang-undang bahwa kepala desa hanya wajib melaporkan pelaksanaan APBDes
kepada Bupati/Walikota sedangkan masyarakat menuntut BPD ikut mengawasi jalannya
pemerintahan Desa. Dengan payung hukum yang jelas ini maka akan mempermudah
tugas BPD untuk ikut mengawasi kinerja kepala desa termasuk didalamnya adalah
penggunaan Dana Desa yang ter-integrasi dalam APBDes.
Walaupun laporan keterangan ini bukan suatu laporan pertanggungjawaban
tetapi karena ini adalah laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan
peraturan desa tentu kalau ada indikasi ketidaksesuaian BPD bisa
menindaklanjuti sesuai peraturan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Apakah Dana Desa akan
masuk dalam APBDes?
Mungkin masih ada pertanyaan dari masyarakat yang kritis, apakah dana desa yang jumlahnya milyaran rupiah per tahun itu akan masuk dalam APBDes?
Untuk menjawabnya ikuti
uraian berikut ini.
Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Dana Desa yang bersumber dari APBN disebutkan :
Pasal 5
Pasal 5
1.
Dana Desa dialokasikan
oleh Pemerintah Untuk Desa.
2.
Pengalokasian Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Desa dan
dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas
wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
Pasal 6,
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Kalau kita baca ketentuan
pasal 5 dan pasal 6 PP No. 60 Tahun 2014 ini jelas sekali bahwa dana desa akan
ditransfer dari APBD kabupaten/kota ke APBDes.
Lebih lanjut dalam pasal
72 disebutkan :
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha,hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
1.
alokasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
2.
bagian dari hasil pajak
daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
3.
alokasi dana Desa yang
merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten/Kota;
Kabupaten/Kota;
4.
bantuan keuangan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran
5.
Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota;
6.
hibah dan sumbangan yang
tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
7.
lain-lain pendapatan Desa
yang sah.
Pasal 73
1. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan
pembiayaan Desa.
2. Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan
dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
3. Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Kesimpulan
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Badan Permusyawaratn Desa
yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa
menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan
anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum
yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk
melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and
balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa. Semoga niat baik
dari para pemimpin negeri ini untuk memajukan desa bisa segera terwujud agar
desa tidak lagi dipandang sebelah mata malah sebaliknya desa akan menjadi pusat
kegiatan ekonomi sehingga warga desa tidak perlu pergi ke kota untuk mencari
pekerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar