Kamis, 23 Oktober 2014

tugas BPD untuk ikut mengawasi kinerja kepala desa termasuk didalamnya adalah penggunaan Dana Desa yang ter-integrasi dalam APBDes.

Sebagai konsekuensi atas berlakunya Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 adalah adanya kucuran dana milyaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Dana yang begitu besar ini menimbulkan kekhawatiran beberapa pihak karena rawan diselewengkan atau dikorupsi. Bagaimana sebenarnya mekanisme pengawasan penggunaan Alokasi Dana Desa tersebut?

BPD DESA SIRNOBOYO DITUNTUT TAMPUNG DAN SALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT

BPD Dituntut Tampung dan Salurkan Aspirasi Masyarakat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 55, BPD memiliki tiga fungsi yang harus dipahami dan dilaksanakan dengan baik.

1.      Pertama membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa,
2.      Kedua dituntut dapat memahami mekanisme pembuatan peraturan desa (perdes), dan
3.      Ketiga menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta
4.      Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

KAPAN BPD DI KABUPATEN PACITAN MENDAPATKAN PELATIHAN UNDANG-UNDANG DESA

Sudah 2 tahun dilantik sebagai anggota BPD belum pernah Pemerintah Kabupaten Pacitan melaksanakan pelatihan kepada anggota Badan permusyawaratan Desa Kabupaten Pacitan Jawa.  Melalui media internet ini kami minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan untuk mempersiapkan BIMTEK kepada BPD seluruh Kabupaten untuk diberikan bimbingan teknis mengeani fungsi dan kedudukan BPD sesuai dengan Undang-undang Desa 2013. Perencanaan diperlukan gua mengoptimalkan BIMTEK trsebut dengan mengundang Pemateri yang menguasai Undang-undang Desa dan kebijakan di desa.

KEPALA DESA HARUS BELAJAR PEMBUKUAN

Kepala Desa Harus belajar Pembukuan / Accounting
Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa) Bachruddin Nasori menyatakan dengan ditetapkannya RUU Desa menjadi UU, maka Kepala Desa harus belajar pembukuan (accounting). Sebab, dengan UU Desa yang baru disahkan hari ini oleh DPR RI, dana sebesar 10 persen dari APBN akan masuk langsung ke desa.

PENGUATAN FUNGSI BPD DESA

PENGUATAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.
Menurut pasal 55 UU Desa yang baru, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.