Kamis, 23 Oktober 2014

KAPAN BPD DI KABUPATEN PACITAN MENDAPATKAN PELATIHAN UNDANG-UNDANG DESA

Sudah 2 tahun dilantik sebagai anggota BPD belum pernah Pemerintah Kabupaten Pacitan melaksanakan pelatihan kepada anggota Badan permusyawaratan Desa Kabupaten Pacitan Jawa.  Melalui media internet ini kami minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan untuk mempersiapkan BIMTEK kepada BPD seluruh Kabupaten untuk diberikan bimbingan teknis mengeani fungsi dan kedudukan BPD sesuai dengan Undang-undang Desa 2013. Perencanaan diperlukan gua mengoptimalkan BIMTEK trsebut dengan mengundang Pemateri yang menguasai Undang-undang Desa dan kebijakan di desa.
Timur.  Kami merasa dianaktirikan padahal kami juga dilantik oleh Bupati mengapa kami nggak pernah disentuh.  Kami hanya diberi tugas untuk memilih kepala desa.  Dengan adanya tambahan fungsi BPD dalam Undang-Undang Desa tahun 2014 anggota BPD secara keseluruhan belum banyak yang tahu tentang Fungsi tambahan yang tertera dalam Undang-undang Desa terbaru.  Kemanakah kami akan mengadu sampai hari ini BPD seperi anak tiri yang jika dibutuhkan disentuh tetapi disaat membutuhkan tambahan ilmu kami belum pernah diberikan pelatihan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar