PENGUATAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.
Menurut
pasal 55 UU Desa yang baru, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati
Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja
Kepala Desa.
Disini ada penambahan fungsi BPD
yaitu pada huruf c yaitu melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Hal ini
berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,dimana dalam pasal 209
disebutkan Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa
bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar