Kamis, 23 Oktober 2014

BPD DESA SIRNOBOYO DITUNTUT TAMPUNG DAN SALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT

BPD Dituntut Tampung dan Salurkan Aspirasi Masyarakat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 55, BPD memiliki tiga fungsi yang harus dipahami dan dilaksanakan dengan baik.

1.      Pertama membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa,
2.      Kedua dituntut dapat memahami mekanisme pembuatan peraturan desa (perdes), dan
3.      Ketiga menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta
4.      Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.


“Fungsi ini sangat penting guna memastikan program yang disepakati bersama, dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan," kata Bupati Yusran. Lebih jauh bupati mengatakan, kontrol dari BPD akan sangat baik bila tetap dibarengi dengan solusi.

Karena itu, kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan di desa harus siap dikritisi, sepanjang dalam konteks perbaikan yang tetap dibarengi solusi dengan prinsip semangat kebersamaan memajukan dan membangun desa. Disamping menjalankan tiga fungsi di atas, kata Yusran, anggota BPD harus dapat berperan sebagai motivator pembangunan bagi masyarakat.

Sebagai motivator pembangunan, anggota BPD harus senantiasa memberi pemahaman meningkatkan kinerja sesuai aktivitas yang digeluti Selanjutnya, dalam kapasitas sebagai mitra pemerintah desa, BPD dan kepala desa memiliki kedudukan yang sejajar dan tidak saling mendominasi.

Karenanya, BPD dan kepala desa harus dapat membangun hubungan yang harmonis, saling bersinergi dan transparan. “Hal ini penting untuk menghindari konflik kepentingan antara BPD dan kepala desa. Sehingga pengelolaan pembangunan yang dilakukan akan dapat memberikan manfaat secara signifikan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing," papar bupati.

Selain dengan pemerintah desa, lanjut bupati, sebagai anggota BPD juga harus mampu merangkul dan menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga lain yang ada di desa, seperti PKK, LPM dan Karang Taruna. "Semua lembaga tersebut, merupakan mitra yang tidak dapat dipisahkan bagi BPD dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya , “ harapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar