BPD Dituntut Tampung dan Salurkan Aspirasi Masyarakat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa pasal 55, BPD memiliki tiga fungsi yang harus dipahami dan dilaksanakan
dengan baik.
1. Pertama membahas dan menyepakati
rancangan peraturan desa bersama kepala desa,
2. Kedua dituntut dapat memahami
mekanisme pembuatan peraturan desa (perdes), dan
3. Ketiga menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat desa serta
4. Melakukan pengawasan kinerja kepala
desa.
“Fungsi ini sangat penting guna memastikan program
yang disepakati bersama, dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan tujuan dan
sasaran yang ditetapkan," kata Bupati Yusran. Lebih jauh bupati mengatakan,
kontrol dari BPD akan sangat baik bila tetap dibarengi dengan solusi.
Karena itu, kepala desa sebagai penyelenggara
pemerintahan di desa harus siap dikritisi, sepanjang dalam konteks perbaikan
yang tetap dibarengi solusi dengan prinsip semangat kebersamaan memajukan dan
membangun desa. Disamping menjalankan tiga fungsi di atas, kata Yusran, anggota
BPD harus dapat berperan sebagai motivator pembangunan bagi masyarakat.
Sebagai motivator pembangunan, anggota BPD harus
senantiasa memberi pemahaman meningkatkan kinerja sesuai aktivitas yang
digeluti Selanjutnya, dalam kapasitas sebagai mitra pemerintah desa, BPD dan
kepala desa memiliki kedudukan yang sejajar dan tidak saling mendominasi.
Karenanya, BPD dan kepala desa harus dapat membangun
hubungan yang harmonis, saling bersinergi dan transparan. “Hal ini penting
untuk menghindari konflik kepentingan antara BPD dan kepala desa. Sehingga
pengelolaan pembangunan yang dilakukan akan dapat memberikan manfaat secara
signifikan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa
masing-masing," papar bupati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar